Selamat Datang di Guru Merdeka

Selamat Datang di Guru Merdeka

Tunjangan Khusus Daerah Terpencil, Terluar, dan Terdepan Menurut Aturan Terbaru

Hai.. Guys sahabat freedom. Berbicara tunjangan tentu hal yang sangat menarik dan membuat setiap guru akan berbinar-binar matanya jika ada kabar terbaru. Apatah lagi jika itu dibahas langsung oleh kementerian atau presiden setiap hari kemerdekaan negara Indonesia. Profesi guru saat ini menjadi pekerjaan yang sangat menggiurkan dilihat dari segi penghasilan atau gaji.

Salah satu tunjangan yang sangat ditunggu-tunggu di pedalaman atau daerah khusus adalah Tunjangan Khusus. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah sekolah tersebut berada daerah yang diketegorikan daerah khusus atau terpencil, terluar, dan terdepan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dengan jumlah 1 x jumlah gaji pokok. Adapun penyalurannya dilakukan setiap triwulan.

Nah.. Bagaimana aturan terbaru tentang syarat-syarat penerima tunjangan khusus ini? Berdasarkan aturan kemendikbudristek nomor 04 tahun 2022 bahwa syaratnya sebagai berikut;

a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

c.Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Memiliki NUPTK; dan

e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Jadi keempat persyaratan itu harus terpenuhi bagi guru calon penerima tunjangan khusus. Tetapi ada beberapa daerah menurut pengamatan mimin bukan hanya PNS yang menerima tunjangan ini. Sehingga bisa menimbulkan kecemburuan diantara guru. Harusnya, kementerian terkait harus memiliki satgas yang mengawal setiap penyaluran tunjangan-tunjangan apakah sesuai dengan sasaran yang dibuat oleh aturan. Sehingga benar-benar menyentuh guru-guru di daerah pedalaman. Karena hanya itu yang mereka harapkan jika mereka tidak memiliki tunjangan profesi.

Semoga postingan ini menjawab kecemasan teman-teman freedom tentang tunjangan khusus tersebut. Terima kasi sudah berkunjung ke blog ini. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tunjangan Khusus Daerah Terpencil, Terluar, dan Terdepan Menurut Aturan Terbaru"