Selamat Datang di Guru Merdeka

Selamat Datang di Guru Merdeka

Aturan Baru Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru

Hai sahabat freedom kali ini saya akan membahas tentang tunjangan tambahan penghasilan khusus guru. Berdasarkan aturan terbaru tentang pemberian tunjangan ini memiliki aturan-aturan yang harus dipenuhi loh sahabat freedom. Berdasarkan Permendikbudristek No 4 tahun 2022 bahwa setidak-tidaknya memiliki delapan persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 10, diantaranya



a. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

c. belum memiliki sertifikat pendidik;memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV; 

e. memiliki NUPTK;

f. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. terdaftar aktif pada Dapodik.

Ternyata teman-teman freedom jumlah nominal yang diterima sebesar Rp. 250.000 yang Diterima setiap bulannya. Selain itu, diterima setiap tiga bulan berdasarkan pasal 11 dan 12 pada aturan baru dari kemendikbudristek tersebut.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aturan Baru Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru"