Aturan Baru Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru
Hai sahabat freedom kali ini saya akan membahas tentang tunjangan tambahan penghasilan khusus guru. Berdasarkan aturan terbaru tentang pemberian tunjangan ini memiliki aturan-aturan yang harus dipenuhi loh sahabat freedom. Berdasarkan Permendikbudristek No 4 tahun 2022 bahwa setidak-tidaknya memiliki delapan persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 10, diantaranya
a. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c. belum memiliki sertifikat pendidik;memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
e. memiliki NUPTK;
f. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. terdaftar aktif pada Dapodik.
Ternyata teman-teman freedom jumlah nominal yang diterima sebesar Rp. 250.000 yang Diterima setiap bulannya. Selain itu, diterima setiap tiga bulan berdasarkan pasal 11 dan 12 pada aturan baru dari kemendikbudristek tersebut.
0 Response to "Aturan Baru Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru"
Posting Komentar