Aturan Baru Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Beserta Syarat-Syaratnya
Hay... Sahabat fredoom kali ini saya akan bahas tunjangan profesi menurut aturan terbaru loh. Diawal tahun 2022 pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru tentang tunjangan profesi bagi guru. Berbicara masalah tunjangan tentu akan menjadikan para guru di Nusantara menjadi sangat bahagia dan sangat senang jika sudah mendekati triwulan.
Tunjangan profesi ini diberikan kepada guru yang memiliki kriteria sudah profesional dengan dibuktikan telah mengikuti pendidikan profesi/ sertifikat pendidik. Jumlah nominal tunjangan ini termasuk sangat besar karena satu kali jumlah gaji pokok setiap bulannya. Adapun penyalurannnya masih di lakukan oleh pemerintah daerah. Memang sempat ada isu yang beredar di kementerian pendidikan dan kemenpan RB bahwa kedua kementerian sudah melakukan koordinasi untuk bisa disalurkan langsung dari pusat. Itupun hanya dalam tataran wacana, kecuali jika itu sudah ditindak lanjut dalam bentuk kebijakan baru dengan mengeluarkan aturan baru maka ini tentu angin segar bagi guru-guru.
Nah teman-teman freedom apa saja syarat-syarat untuk menerima tunjangan profesi ini. Dari pantauan mimin bahwa menurut aturan Kemendikbud ristek nomor 04 tahun 2022 Pasal 4 Ayat 2 bahwa persyaratan bagi penerima tunjangan profesi sebagai berikut
a. Memiliki sertifikat pendidik;
b. Memiliki status sebagai Guru ASN di DAERAH di bawah binaan Kementerian;
C. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
E. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Kemudian aturan diatas mengenai beban kerja diberikan pengecualian kepada guru yang memiliki beban kerja seperti berikut ini;
a. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
b. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
c. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
Seperti itu aturan baru tentang tunjangan profesi guru. Bila dibandingkan dengan tunjangan khusus dan tunjangan penghasilan maka tunjangan profesi sedikit berat persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian, adapun wacana tentang penyaluran tunjangan profesi langsung dari pusat itu masih belum bisa dikonfirmasi kebenarannya karena masih pada tahap wacana. Semoga artikel ini bermanfaat.
0 Response to "Aturan Baru Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Beserta Syarat-Syaratnya"
Posting Komentar