Selamat Datang di Guru Merdeka

Selamat Datang di Guru Merdeka

Aturan Baru Kenaikan Pangkat Menurut Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023: ada kenaikan pangkat otomatis dan tidak ribet

Kenaikan pangkat merupakan salah satu cara untuk meningkatkan karir dalam dunia kepegawaian di Indonesia. Kenaikan pangkat sendiri bisa didapatkan melalui beberapa cara, salah satunya adalah dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023.

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini merupakan aturan terbaru yang mengatur tentang kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil di Indonesia. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa kenaikan pangkat dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu jalur umum, jalur khusus, dan jalur struktural.

Jalur umum adalah jalur kenaikan pangkat yang dapat ditempuh oleh semua pegawai negeri sipil yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti masa kerja minimal dan penilaian kinerja yang baik. Jalur umum ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua pegawai negeri sipil untuk mendapatkan kenaikan pangkat.

Sedangkan jalur khusus adalah jalur kenaikan pangkat yang dapat ditempuh oleh pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi khusus, seperti keahlian dalam bidang teknologi informasi atau bahasa asing. Untuk dapat dinaikkan pangkat melalui jalur khusus, pegawai harus memiliki sertifikasi yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Jalur struktural adalah jalur kenaikan pangkat yang dapat ditempuh oleh pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural, seperti eselon III, IV, atau V. Untuk dapat dinaikkan pangkat melalui jalur struktural, pegawai harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti masa kerja minimal dan penilaian kinerja yang baik.

Selain itu, Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat dapat dilakukan secara otomatis maupun tidak otomatis. Kenaikan pangkat otomatis diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan tanpa perlu mengajukan permohonan kenaikan pangkat. Sedangkan kenaikan pangkat tidak otomatis diberikan kepada pegawai yang telah mengajukan permohonan kenaikan pangkat dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 juga dijelaskan bahwa kenaikan pangkat dapat dilakukan secara bertahap, yaitu dengan kenaikan pangkat setingkat satu atau dua tingkat. Kenaikan pangkat setingkat satu tingkat diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk kenaikan pangkat tersebut. Sedangkan kenaikan pangkat setingkat dua tingkat diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini memberikan panduan mengenai kenaikan pangkat untuk jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa kenaikan pangkat jabatan fungsional dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur kenaikan pangkat jabatan fungsional umum dan jalur kenaikan pangkat jabatan fungsional khusus.

Jalur kenaikan pangkat jabatan fungsional umum ditempuh oleh pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain masa kerja, pendidikan dan pelatihan, penilaian kinerja, dan kompetensi teknis. Persyaratan ini diatur dalam masing-masing jabatan fungsional yang ada.

Sementara itu, jalur kenaikan pangkat jabatan fungsional khusus ditempuh oleh pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi teknis atau keahlian khusus yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipegang. Jalur khusus ini hanya dapat ditempuh oleh pegawai negeri sipil yang memiliki sertifikat keahlian atau sertifikasi profesi yang diterbitkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah.

Selain itu, Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 juga memberikan aturan mengenai kenaikan pangkat jabatan fungsional secara otomatis atau tidak otomatis. Kenaikan pangkat jabatan fungsional secara otomatis diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat secara umum atau khusus. Sedangkan kenaikan pangkat jabatan fungsional tidak otomatis diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mengajukan permohonan kenaikan pangkat jabatan fungsional.

Dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 juga dijelaskan bahwa kenaikan pangkat jabatan fungsional dapat dilakukan secara bertahap, yaitu dengan kenaikan pangkat setingkat satu atau dua tingkat. Kenaikan pangkat setingkat satu tingkat diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk kenaikan pangkat tersebut. Sedangkan kenaikan pangkat setingkat dua tingkat diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan memiliki prestasi kerja yang luar biasa.

Demikian informasi yang saya dapat himpun semoga bisa dimengerti, atau kalau mau dibaca sendiri peraturannya bisa di download di bawa ini >> PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aturan Baru Kenaikan Pangkat Menurut Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023: ada kenaikan pangkat otomatis dan tidak ribet"